Dinas ESDM Gelar Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Perda Prov. Kalteng
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka menjaring masukan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda, Dinas ESDM menyelenggarakan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Perda Prov. Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, Jumat (27/10/2023) bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni.
(Baca Juga : Asisten Adum Sri Suwanto Salurkan 35 Ton atau 3500 Paket Beras pada Pasar Murah)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam sambutannya menyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020 kewenangan pemerintah provinsi beralih ke pemerintah pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan izin usaha pertambangan.
"Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka peraturan daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah," ujarnya
"Harapannya adalah agar peserta uji publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimatan Tengah Vent Christway dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbarui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru diatasnya, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Acara Uji Publik Naskah Akademik Peraturan Daerah Bidang Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah ini diselenggarakan dalam bentuk paparan dan tanya jawab terkait perancangan peraturan daerah bidang pertambangan," bebernya.
Adapun paparan tersebut akan disampaikan oleh akademisi yang merupakan Staf Pengajar Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya yaitu Deddy NSP Tanggara, yang akan memaparkan terkait kajian teoritis dan praktik empiris dalam Naskah Akademik untuk Perancangan Peraturan Daerah di Bidang Pertambangan, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Maskur, yang akan memaparkan terkait evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait.
"Diharapkan dengan kegiatan Uji Publik ini dapat menjadi wadah untuk saling memberikan masukan pada perancangan peraturan daerah bidang pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Serta kepada semua peserta agar dapat mengikuti dan berpartisipasi pada acara ini, sehingga kita dapat memberikan hasil yang optimal untuk dapat kita tindaklanjuti," tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar